Kota PadangPemerintah

Disdukcapil Padang Percepat Penerbitan KIA via Layanan Jemput Bola ke Sekolah

100
×

Disdukcapil Padang Percepat Penerbitan KIA via Layanan Jemput Bola ke Sekolah

Sebarkan artikel ini

Guna merampungkan sisa target 30 persen, Disdukcapil berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan meluncurkan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah.

Balaikota Padang
Balaikota Padang

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempercepat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) guna memenuhi hak konstitusional anak berusia 0 hingga 17 tahun.

Capaian kepemilikan KIA di wilayah ini kini telah melampaui target nasional sebesar 60 persen.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menyebut realisasi capaian tersebut telah menyentuh angka 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA.

Capaian ini disampaikan Ances di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026).

Guna merampungkan sisa target 30 persen, Disdukcapil berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan meluncurkan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah.

Program ini memungkinkan petugas melakukan pengambilan foto anak secara langsung di lokasi sekolah.

Langkah taktis tersebut bertujuan memudahkan siswa sehingga orang tua tidak perlu lagi mempersiapkan atau melampirkan pasfoto fisik secara mandiri.

Inovasi ini sekaligus menjadi wujud dukungan nyata terhadap program unggulan Wali Kota Padang, yaitu “Padang Melayani dan Dekat pada Masyarakat”.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, menegaskan bahwa prosedur pengurusan KIA sangat sederhana.

Ia mengimbau seluruh orang tua segera mengurus dokumen tersebut bagi buah hatinya karena prosesnya berlangsung cepat.

Bagi anak usia 0-5 tahun, syarat pengurusan cukup melampirkan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta KTP asli orang tua tanpa memerlukan foto anak.

Sementara itu, untuk anak usia 5-17 tahun, persyaratan serupa ditambah dengan dua lembar pasfoto ukuran 2×3 jika tidak mengikuti layanan jemput bola.

Penerbitan KIA sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi anak yang mempermudah berbagai urusan administratif, seperti verifikasi data di bandara hingga pembukaan rekening perbankan.

Kepemilikan KIA juga mencegah risiko kerusakan dokumen asli seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran yang sering dibawa saat mengurus keperluan publik.

Pemerintah Kota Padang menargetkan seluruh anak di wilayahnya memiliki identitas resmi demi menjamin tertib administrasi generasi muda di masa depan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.