Padang – Sebanyak 40 unit pondok yang diduga dijadikan lokasi maksiat di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ditegakkan lagi kebenaran hukumnya oleh tim gabungan Pemko Padang, Sabtu (02/12/2023).
Aksi ini dilakukan setelah laporan masyarakat yang resah dengan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma di Minangkabau.
Lurah Pasia Nan Tigo, Rendra Arivally, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pemilik pondok sebelum melakukan pembongkaran.
“Sebelumnya kita dari pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali, pada tanggal (21/11/2023) yang lalu dan kita juga telah memberikan surat teguran secara tertulis,” ujarnya.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, menerangkan bahwa banyaknya laporan dari masyarakat menjadi alasan utama penertiban ini.
“Sebelumnya pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran dan kita dari pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat perintah bongkar kepada pemilik, agar membongkarnya sendiri,” katanya.
Chandra berharap, dengan dilakukannya penertiban ini diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang mengarah ke tindakan asusila di kawasan Pantai Pasir Jambak.
“Setelah dilakukannya pembongkaran ini, kita akan lakukan pengawasan secara rutin dan intens di kawasan ini, demi menjaga norm






