Dapatkan Dua Gugatan, KPU Sumbar : Pada Prinsipnya KPU Siap Hadapi

Foto : internet

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menghormati hak Pasangan Calon (Paslon) yang menggugat hasil Pilgub 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh 2 pasangan calon terkait hasil Pilgub 2020.

“Ada dua paslon Gubernur yang menggugat KPU, gugatan beliau berdua itu adalah hak konstitusi pasangan calon, undang-undang memberi ruang untuk itu,” kata Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen pada Kamis, 24 Desember 2020.

Ia mengatakan, jika memang ada hak-hak yang harus diperjuangkan memang dapat mengajukan gugatan, tetapi menurutnya KPU Sumbar telah melaksanakan kewajibannya sesuai aturan.

“Termasuk proses pungut hitung yang menjadi alasan KPU digugat ke MK, alhamdulillah tidak ada persoalan selama proses berlangsung,” ujarnya.

Oleh sebab itu, KPU Sumbar sendiri telah menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut, salah satu contohnya dengan mempersiapkan seluruh kronologis selama semua proses belangsung, untuk sekarang pihaknya juga menunggu substansi yang menjadi tuntutan ke MK.

“Dengan begitu pada prinsipnya KPU Siap menghadapi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pengajuan gugatan ke MK oleh paslon gubernur dan wakil gubernur masih dibuka sampai tanggal 29 Desember. Kemudian dapat melengkapi sampai 4 Januari. Sedangkan untuk paslon bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota sampai tanggal 26 Desember. Sampai saat itu, KPU belum bisa menetapkan hasil pemilihan.

“Artinya sampai waktu itu KPU belum bisa menetapkan hasil pemilihan, kita tentu menunggu proses di MK selsesai,” katanya.

Untuk diketahui, ada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang mengajukan gugatan ke MK. Mereka yaitu paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dengan mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diumumkan di halaman MK pada Rabu, 23 Desember 2020 yang diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin.

Sebelum itu, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) juga telah dahulu mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dalam permohonannya, pihaknya menuding adanya kecurangan dalam proses tersebut serta meminta pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi.

Exit mobile version