Disnaker Sumbar Terima Pengajuan PHK dari Empat Perusahaan

Foto : Internet

KABARSUMBAR – Empat perusahaan skala nasional serta lokal di Sumatera Barat mengajukan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Diperkirakan sekitar 400 pekerja akan terkena PHK, berbeda dari laporan awal 1.000 orang pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nizam Ul Muluk, menyampaikan hal ini di Padang pada Kamis (1/5/2025).

Dikutip Antara, Nizam menerangkan bahwa dua perusahaan berskala nasional, satu perusahaan lokal, dan satu BUMN termasuk dalam daftar tersebut. Lebih lanjut, keempat perusahaan itu bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan, dan infrastruktur.

Saat perwakilan perusahaan melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, tidak ada larangan PHK karena kondisi finansial beberapa tahun terakhir. Bahkan, beberapa perusahaan diketahui telah pailit. Meskipun demikian, Nizam menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan PHK wajib menjalankan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, perusahaan wajib membayarkan pesangon sesuai masa kerja karyawan. Kemudian, perusahaan juga harus mengacu pada struktur skala upah. Selain itu, sosialisasi lewat lembaga kerja sama bipartit pun penting. Selanjutnya, perusahaan perlu menyampaikan ulang informasi ini kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota masing-masing.

Nizam berharap kebijakan PHK tidak perusahaan lakukan secara serentak. Melainkan, perusahaan diharapkan melakukan PHK secara bertahap. Sebab, apabila kondisi keuangan perusahaan membaik, perusahaan dapat memanggil kembali karyawan yang terdampak PHK.

Adapun alasan salah satu perusahaan mengajukan PHK adalah lonjakan harga komoditas barang baku. Oleh karena itu, Nizam berharap pekerja dapat memahami langkah PHK akibat persoalan keuangan dan risiko bisnis lainnya.

“Ketika perusahaan menjelaskan alasan PHK, mudah-mudahan karyawan bisa memahaminya,” ujar Nizam.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.