DaerahKabupaten Tanah DatarPeristiwa

DPO Curanmor Tertangkap Miliki Sabu Dan Dua Pucuk Senpi

3227
×

DPO Curanmor Tertangkap Miliki Sabu Dan Dua Pucuk Senpi

Sebarkan artikel ini
Fhoto : Polisi berhasil mengamankan pelaku DPO curanmor yang miliki narkotika jenis sabu dan dua pucuk senjata api.(ddy)
Fhoto : Polisi berhasil mengamankan pelaku DPO curanmor yang miliki narkotika jenis sabu dan dua pucuk senjata api.(ddy)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR.COM – Polisi berhasil mengamankan salah seorang yang diduga sebagai pelaku curanmor, Sabtu (10/11) di Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Tidak hanya itu, dari tangan pelaku yang dikenal “licin” ini, polisi juga mengamankan 4 paket sedang narkotika jenis sabu dan dua pucuk senjata api (senpi) jenis FN dan Air Soft Gun.

Pelaku yang diketahui bernama Ismail pgl Is SB (30) warga Jorong Kota Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar itu, tidak berkutik ketika diamankan tim gabungan Polsek Lintau Buo Utara, Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tanah Datar.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP. Syafrinal kepada kabarsumbar.com, Minggu (11/11) membenarkan penangkapan tersangka Is di Lintau, Kecamatan Lintau Buo Utara

“Awalnya pelaku merupakan DPO kasus curanmor, namun setelah dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku juga menyimpan narkotika jenis sabu dan senpi bersama dengan amunisinya,” ungkap Kasat Syafrinal.

Kata Syafrinal, pihaknya juga sudah mengantongi informasi dari masyarakat jika Is SB dicurigai sebagai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan menurut informasi juga yang bersangkutan juga sebagai bandar narkoba.

Dari tangan pelaku, selain narkotika sabu dan dua pucuk senpi, polisi juga menyita 1 (satu) pak plastik bening, 1 (satu) unit hp android merk samsung warna putih, 1 (satu) kotak amunisi air soft gun dan 1 (satu) buah borgol.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pengembangan, ia mengaku sabu dan senpi berasal dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, tunggu waktu yang tepat saja. Dan masalah senpi akan kita limpahkan ke unit reskrim,” ujar Syafrinal.

Pelaku tambah Syafrinal akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 yo 114 yo 112 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Edwin mengungkapkan, jika proses kepemilikan senpi tersangka Is SB akan di proses di unit reskrim.

“Pelaku memiliki senjata api tanpa izin dan akan dijerat denan UU RI Nomor 12/DRT pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Edwin. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.