Kabupaten SolokPeristiwa

Epyardi Asda- Jon Firman Pandu Menang Tipis di Pilkada Kabupaten Solok

3330
×

Epyardi Asda- Jon Firman Pandu Menang Tipis di Pilkada Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini

Solok Arosuka – Bertempat Ruangan Solok Nan Indah, Arosuka, Kamis 17 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar pleno rekapitulasi hasil Pilkada dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Epyardi Asda- Jon Firman Pandu memperoleh suara terbanyak yaitu 59625 suara.

Komisioner KPU kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan, pasangan Epyardi Asda- Jon Firman Pandu memperoleh suara 59625 suara dan diurutan kedua Nofi Candra- Yulfadri Nurdin dengan 58811 suara serta Desra Ediwan- Adli 28490 suara dan urutan terakhir pasangan Iriadi-Agus Syahdeman 22048 suara. “Partisipasi pemilih untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Solok menurun dari pemilihan legislatif, dengan 65,38persen ,” katanya.

Pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati masyarakat yang menyalurkan hak pilih pada Pilkada di kabupaten Solok sebanyak 173.565 suara dengan suara sah 168.974 dan tidak sah 6.980 suara.

Sedangkan untuk pemilih yang terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 266.6666 orang dan yang pindah memilih 1.111 orang serta pemilih menggunakan KTP elektronik 2.176 orang.

Sedangkan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pasangan nomor urut empat Mahyeldi – Audy memperoleh suara terbanyak di kabupaten Solok dengan jumlah 69195 suara.

Selanjutnya pasangan nomor urut dua Nasrul Abit- Indra Catri dengan 45.004 suara, nomor urut satu Mulyadi-Ali Mukhni 41769 suara dan Fakhrizal-Genius Umar 12952 suara. Sedangkan partisipasi pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di kabupaten Solok 65,40 persen.

Pagi ini KPU kabupaten Solok akan mengirimkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ke Provinsi untuk dilakukan perekapan tingkat Provinsi. Penetapan hasil Pilkada Kabupaten Solok oleh KPU dilaksanakan pada Rabu dan Kamis (16,17/12/2020) hingga berakhir pukul 21.00 Wib .

Komisioner KPU kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan, selama perekapan hasil suara tidak ada pelanggaran yang ditemui. “Sirekap menjadi alat bantu bagi KPU dan PPK dalam melakukan rekapitulasi secara bertingkat,” ujarnya.

Ia mengatakan selama proses penghitungan suara di tingkat kabupaten ini juga dibilang berjalan dengan lancar meskipun ada keberata dari saksi paslon nomor urut satu dan saksi paslon nomor urut empat.” ujarnya.

KPU kabupaten Solok mempersilakan kepada masing-masing pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah yang tidak puas supaya mengajukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku yakni gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Waktu pasangan calon untuk melakukan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil suara,” ucap dia.

Ia mengemukakan masih ada waktu tiga hari bagi masing-masing pasangan calon yang ingin melakukan gugatan hasil pilkada.

Jons Manedi mengatakan baru setelah proses gugatan sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU kabupaten Solok akan melakukan penetapan pasangan terpilih.

Jika memang nanti dari ke empat pasangan calon tidak ada yang menggugat, lanjut dia, KPU kabupaten Solok tetap menunggu pemberitahuan dari MK bahwa Pilkada Kabupaten Solok tidak ada gugatan.”Maksimal penetapan pasangan calon terpilih selama lima hari setelah ada pemberitahuan dari MK,” ujarnya.

Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten ini dibacakan setiap kecamatan perolehan suara setiap pasangan calon. Dalam rapat pleno dihadiri beberapa undangan seperti Bawaslu Kabupaten Solok bersama jajarannya. Kemudian perwakilan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-kabupaten Solok, dan saksi dari masing-masing calon dua orang. Selain itu, juga ada jajaran Forkopimda Kabupaten Solok, Kapolres Solok.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.