Padang – Sanksi tegas bakal diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ke luar daerah pada saat hari libur Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw dan Nyepi.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN, Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
Gubernur mengatakan dalam aturan tersebut, ASN dan keluarga dilarang ke luar daerah atau mudik mulai 10-14 Maret 2021.
“Saya sudah tanda tangan surat edaran tersebut, maka ada pengendalian agar ASN dilarang untuk ke luar daerah,” ujarnya, Rabu 10 Maret 2021.
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada hari libur tersebut. Bagi ASN yang melanggar, maka akan diberikan sanksi.
Larangan dan sanksi…






