“Tentu biasanya kalau ada larangan dan kemudian ada pelanggaran pasti ada sanksinya. Kita lihat sesuai dengan aturannya nantinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN ke luar daerah pada saat hari libur Isra Mikraj dan Nyepi. Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditanda tangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.






