Padang – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menilai penerapan hukum adat di Sumatera Barat relatif lebih mudah dibandingkan daerah lain karena nilai-nilai adat telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Shadiq mengatakan hukum adat di Sumatera Barat sudah berlaku sejak lama.
“Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI untuk menghimpun masukan RUU Masyarakat (Hukum) Adat di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk tetap melahirkan tantangan baru yang harus diantisipasi.
“Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” katanya.
Shadiq juga menegaskan bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara. “Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Kurnia Warman, menilai pemerintah perlu mengurangi intervensi berlebihan terhadap masyarakat adat agar mereka memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan kreativitas dan kemandirian dalam kehidupan sosial maupun hukum adat.
Ia mengingatkan agar isu masyarakat adat tidak dipersempit hanya pada kawasan hutan dan hutan adat.
Menurut Kurnia, hak masyarakat hukum adat juga mencakup tanah ulayat, hak sosial, budaya, dan kelembagaan adat di luar kawasan hutan.
Kurnia menjelaskan, tanah ulayat merupakan bidang tanah yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat, sedangkan tanah hak dimiliki secara pribadi maupun komunal oleh warga masyarakat adat.
Hak ulayat, katanya, tetap berlaku baik atas tanah ulayat maupun tanah hak di wilayah adat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kurnia merekomendasikan masyarakat hukum adat melakukan konsolidasi internal, termasuk memperjelas norma adat dan batas wilayah adat.
Di sisi lain, lembaga peradilan diharapkan ikut memperkuat pengakuan hukum adat melalui putusan hakim terkait sengketa tanah dan hak adat.
Sementara itu, Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr. Sri Setiawati, M.A., menegaskan pentingnya penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Sri merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam regulasi itu, masyarakat hukum adat dapat diakui apabila memenuhi syarat, antara lain memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.
Ia menilai masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat merupakan contoh konkret masyarakat adat yang memenuhi syarat tersebut.
Menurutnya, sistem nagari menunjukkan adanya struktur wilayah adat, kelembagaan adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), hukum adat yang masih dijalankan, hingga identitas budaya yang kuat seperti sistem matrilineal dan rumah gadang.
“Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” jelasnya.
Melalui penyusunan RUU Masyarakat Adat, pihaknya berharap negara dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat.
Perlindungan itu mencakup tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia.






