NasionalPemerintah

JKN Atur Alur Rujukan, Mulai dari Faskes Pertama

766
×

JKN Atur Alur Rujukan, Mulai dari Faskes Pertama

Sebarkan artikel ini
berikut-alur-rujukan-dalam-jkn,-dimulai-dari-fktp
Berikut Alur Rujukan dalam JKN, Dimulai dari FKTP

Jakarta – BPJS Kesehatan mewajibkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk berobat sesuai sistem rujukan berjenjang.

Aturan ini mengharuskan peserta mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terlebih dahulu.

Kewajiban ini dikecualikan dalam kondisi gawat darurat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024.

“FKTP adalah garda terdepan pelayanan kesehatan,” kata Rizzky, menekankan peran FKTP dalam pemeriksaan awal, diagnosis, dan pengobatan.

FKTP juga bertugas memberikan edukasi dan melakukan upaya promotif preventif.

Rizzky menambahkan, sistem rujukan ini bertujuan memastikan pelayanan tepat sasaran dan efisien, bukan untuk mempersulit peserta.

Rujukan ke rumah sakit akan diberikan jika peserta membutuhkan pelayanan spesialistik atau FKTP memiliki keterbatasan fasilitas.

“Rujukan berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pribadi,” tegas Rizzky.

Ia menjelaskan, prinsip utama JKN adalah memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medis.

FKTP akan menentukan apakah kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit.

Rumah sakit rujukan pun memiliki klasifikasi (kelas D hingga A) sesuai kemampuan dan fasilitas.

“Penempatan rujukan disesuaikan dengan kebutuhan medis dan kompetensi rumah sakit,” ujar Rizzky.

BPJS Kesehatan juga mengembangkan sistem rujukan terintegrasi antar fasilitas kesehatan.

Rumah sakit dapat merujuk ke rumah sakit lain yang memiliki kompetensi medis yang tidak dimiliki.

“BPJS Kesehatan telah memetakan fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan dan layanan,” kata Rizzky.

Sistem rujukan berjenjang ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.