HukumKota Sawahlunto

Kejari Sawahlunto Musnahkan 2,8 Kg Ganja dan Puluhan Gram Sabu

255
×

Kejari Sawahlunto Musnahkan 2,8 Kg Ganja dan Puluhan Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
perkara-narkotika-masih-mendominasi-kasus-pidana-di-sawahlunto
Perkara Narkotika Masih Mendominasi Kasus Pidana di Sawahlunto

Sawahlunto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Selasa (9/12).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Muarokalaban, Kecamatan Silungkang.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 2,8 kg lebih, sabu 25,87 gram, dan 31 butir ekstasi.

Selain narkotika, Kejari Sawahlunto juga memusnahkan barang bukti lain seperti pakaian, dispenser bekas terbakar, keranjang plastik dan kayu bekas terbakar, timbangan digital, handphone, dan dompet.

Kepala Kejari Sawahlunto, Edi Samrah Limbong, menjelaskan pemusnahan ini sebagai wujud transparansi kejaksaan dalam penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dari 8 perkara yang dimusnahkan, 6 di antaranya merupakan kasus narkotika,” kata Edi.

Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, Forkopimda, dan kepala dinas kesehatan turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan potensi penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti.

Total ada 8 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Selain kasus narkotika, barang bukti dari kasus KUHP Pidana Pasal 187 dan kasus perlindungan anak juga turut dimusnahkan.

Proses pemusnahan barang bukti ini berjalan aman, lancar, dan tanpa kendala.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.