Nasional

KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Terima Suap Miliaran Rupiah

483
×

KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Terima Suap Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
kpk-duga-wali-kota-madiun-maidi-nikmati-rp-2,25-miliar-hasil-pemerasan-dan-gratifikasi
KPK Duga Wali Kota Madiun Maidi Nikmati Rp 2,25 Miliar Hasil Pemerasan dan Gratifikasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun, Maidi, menikmati hasil korupsi senilai Rp 2,25 miliar.

Uang haram itu diduga berasal dari pemerasan dan gratifikasi selama menjabat.

KPK menelusuri dugaan korupsi ini terjadi sejak 2019 hingga periode 2024, bahkan berlanjut hingga periode 2025-2030.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap modus yang diduga dilakukan Maidi.

Pada periode pertama menjabat (2019-2022), Maidi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total Rp 1,1 miliar.

Selain itu, Maidi juga diduga menerima Rp 200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar. Proyek itu adalah paket II.

Pada Juni 2025, KPK menduga Maidi menerima Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Madiun memberikan Rp 350 juta sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama 14 tahun.

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Jika ditotal, Rp 1,1 miliar ditambah Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta, maka totalnya mencapai Rp 2,25 miliar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.