Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara, terkait indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020.
Dia menyebutkan, permasalahan ini bukan hanya beban KPK.
“Ada tiga klaster besar dalam pemberantasan korupsi yakni penegak hukum, ekonomi-investasi, dan politik-demokrasi. Tetapi sektor lain yautu, ekonomi dan investasi, serta politik dan demokrasi, dua sektor itu yang turun,” kata Ghufron di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.
Menurutnya dalam sektor penegakan hukum memberantas korupsi, nilainya saat ini sudah baik.
Ia menggambarkan, korupsi itu bukan hanya menjadi beban KPK melainkan beban kita semua.
KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam meberantas korupsi. Terlebih, dalam sektor investasi-ekonomi dan sektor publik-demokrasi.
“Oleh karena itu, KPK memahami ini dan karenanya KPK tidak bisa sendiri karena ketiga sektor tadi adalah sayap-sayap yang tidak kemudian hanya mampu ditopang oleh KPK sendiri,” terang Ghufron.
Faktor pandemi COVID-19 juga menyebabkan persepsi korupsi turun. Sebab, segala aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa sejak pandemi menjadi dilonggarkan karena membutuhkan penanganan yang cepat demi kemanusiaan dan kesehatan.
Merosotnya skor IPK itu membuat peringkat Indonesia juga turun drastis dari posisi 85 ke 102 dari 180 negara. Selain itu, Indonesia berada pada peringkat yang sama dengan Gambia.
KPK berharap bisa membangun sistem pelayanan publik, sistem keuangan, maupun politik secara ketat membatasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.