HukumKota Padang

Polresta Padang Ringkus Residivis Pencuri Hasil Laut Di Restoran

60
×

Polresta Padang Ringkus Residivis Pencuri Hasil Laut Di Restoran

Sebarkan artikel ini
terekam-cctv,-tim-klewang-ringkus-pelaku-pencurian-di-rm-tepi-laut
Terekam CCTV, Tim Klewang Ringkus Pelaku Pencurian di RM Tepi Laut

Padang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial TS atas dugaan pencurian di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Tersangka ditangkap setelah aksinya menguras stok hasil laut terekam kamera pengawas pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke area rumah makan dengan mengendap-endap sebelum mengosongkan isi kotak pendingin.

Aksi tersebut mengakibatkan pemilik rumah makan mengalami kerugian materiil mencapai Rp2 juta.

“Pelaku mencuri sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan. Akibat kejadian ini, pemilik warung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta,” ujar Kompol Yasin, Sabtu (23/5/2026).

Merespons laporan korban, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Hanya berselang satu hari setelah kejadian, petugas berhasil melacak dan mengamankan pelaku yang merupakan warga Kota Padang tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa TS adalah seorang residivis yang kerap melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Polresta Padang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. TS terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.