Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di wilayah masing-masing.
Tito juga menegaskan kesamaan pandangannya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pengelolaan dana daerah.
Menurutnya, dana daerah harus segera dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh mengendap di bank.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujar Tito, Sabtu (22/6/2024).
Menanggapi perbedaan data simpanan Pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu, Tito menjelaskan bahwa perbedaan tersebut hanya bersifat teknis dalam metode pelaporan.
Ia menegaskan tidak ada perbedaan prinsip antara kedua kementerian.
Tito menyebut selisih sekitar Rp18 triliun antara data Kemenkeu dan Kemendagri adalah hal yang wajar.
Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025 mencatat dana simpanan Pemda sebesar Rp215 triliun.
Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.
Tito menjelaskan perbedaan waktu pelaporan menjadi penyebab selisih angka tersebut.
“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” pungkasnya.







