Penundaan Pelantikan Kepala Daerah: Komisi II DPR Tunggu Konfirmasi Kemendagri

Rahmat menambahkan, Komisi II akan menunggu konfirmasi dan penjelasan dari Kemendagri mengenai alasan penundaan.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh. Foto : Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh. Foto : Istimewa

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Pelantikan kini ditunda hingga 18-20 Februari 2025 bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (31/1/2025).

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyatakan belum menerima informasi resmi terkait penundaan ini.

“Kami di Komisi II belum mendapatkan informasi resmi mengenai penundaan pelantikan kepala daerah,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Rahmat menambahkan, Komisi II akan menunggu konfirmasi dan penjelasan dari Kemendagri mengenai alasan penundaan.

“Kami menunggu konfirmasi dari Kemendagri di Komisi II terkait informasi ini,” katanya.

Komisi II akan melihat situasi dan memahami alasan penundaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Untuk awal ini, kami akan melihat situasi terlebih dahulu dan memahami alasan penundaan ini,” jelas Rahmat.

Rahmat menekankan pentingnya koordinasi antara Kemendagri dan DPR dalam mengambil keputusan signifikan seperti ini.

“Koordinasi yang baik antara Kemendagri dan DPR sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemerintahan, terutama dalam hal pelantikan kepala daerah terpilih,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR RI dan Kemendagri sepakat untuk melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK secara serentak pada 6 Februari 2025.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.