Pemko Padang Siapkan Komisi Informasi, Transparansi Publik Diperkuat

Foto : Internet

KABARSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai menyiapkan pembentukan Komisi Informasi (KI) guna memperkuat transparansi publik. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam pertemuan koordinasi pada Kamis (30/1/2025) di Kantor KI Sumbar, Padang.

Tahapan awal pembentukan KI Kota Padang kini tengah dibahas. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang, sebagai pihak yang memimpin koordinasi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini mengatur mekanisme pembentukan KI di tingkat daerah dengan beberapa tahapan wajib.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Padang, W. Teinike Yulvera, menjelaskan bahwa pertemuan dengan KI Sumbar bertujuan untuk menyusun tahapan pembentukan KI secara sistematis.

“Sesuai regulasi, ada empat tahapan utama yang harus dipenuhi sebelum KI Kota Padang dapat terbentuk,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan KI menjadi elemen krusial dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi di Kota Padang.

“Pembentukan KI akan memastikan masyarakat mendapatkan informasi resmi dengan lebih mudah, sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam berbagai kebijakan pemerintah,” kata Teinike.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa setiap tahapan harus mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan adalah pengalokasian anggaran melalui DPRD Kota Padang.

“Dukungan anggaran dalam APBD sangat penting agar KI bisa beroperasi optimal,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tanpa alokasi dana yang memadai, operasional KI Kota Padang berisiko terganggu. Oleh sebab itu, pembahasan anggaran dengan DPRD menjadi prioritas dalam proses ini.

Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca, menambahkan bahwa proses seleksi komisioner KI harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Panitia Seleksi (Pansel) harus memastikan bahwa mekanisme pencalonan, seleksi, dan penelusuran rekam jejak calon komisioner diumumkan secara terbuka kepada publik,” ujar Ketua Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola KI Sumbar itu.

Ia menjelaskan bahwa anggota Pansel akan berasal dari unsur akademisi, media, perwakilan KI Sumbar, tokoh masyarakat, serta Pemko Padang.

Komisioner KI Sumbar lainnya, Idham Fadhli, menekankan pentingnya regulasi daerah dalam mendukung pembentukan KI.

“Peraturan Wali Kota (Perwako) harus dipersiapkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi operasional KI,” ungkapnya.

Selain regulasi, pengalokasian kantor juga harus dipertimbangkan agar KI dapat bekerja secara optimal.

“Diperlukan fasilitas seperti ruang sidang, ruang rapat, serta kantor khusus komisioner agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar,” tutupnya

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.