HukumSumatera Barat

Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

69
×

Mahkamah Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

Padang – Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat pada Minggu (1/6).

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “bar-bar”.

Pihak MAAM menilai narasi tersebut telah merendahkan martabat masyarakat serta budaya Minangkabau. Selain dianggap mencemarkan nama baik, pernyataan itu dinilai memicu kegaduhan di ruang publik yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Penasihat hukum MAAM, Mukti Ali Kusmayadi Putra atau Boy London, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mentoleransi ucapan yang melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

Langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga marwah adat sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas.

“MAAM menilai pernyataan tersebut telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Boy London.

Selain persoalan penyebutan “bar-bar”, Boy London mengungkapkan adanya pernyataan lain dari terlapor yang diduga memicu konflik antarumat beragama.

Pihaknya mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti seluruh poin laporan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

Sementara, Ketua MAAM, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, turut menegaskan pentingnya etika dalam berpendapat.

Dia mengingatkan kebebasan berekspresi harus dibatasi oleh tanggung jawab moral serta penghormatan terhadap nilai budaya dan keberagaman di Indonesia.

Saat ini, pihak MAAM sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polda Sumatera Barat.

Mereka berharap penegakan hukum berjalan objektif guna memberikan kepastian atas kegaduhan yang terjadi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.