PemerintahSumatera Barat

Pasca Insiden di MAN 3 Padang, Pemprov Sumbar Susun Program Rehabilitasi Terpadu

118
×

Pasca Insiden di MAN 3 Padang, Pemprov Sumbar Susun Program Rehabilitasi Terpadu

Sebarkan artikel ini

Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menyusun program rehabilitasi terpadu bagi anak yang berhadapan dengan hukum terkait peristiwa di MAN 3 Padang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, hingga reintegrasi sosial.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu yang berlangsung di Padang, Kamis (16/7/2026).

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan negara wajib memberikan perlindungan khusus bagi anak sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.

Ia menekankan proses hukum harus dihormati, namun upaya rehabilitasi dan pemulihan karakter anak tetap harus berjalan beriringan.

“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan, maupun potensi tindakan balas dendam,” ujar Mursalim.

Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.

Hasil pendalaman menunjukkan insiden dipicu akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan, kondisi ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif di internet.

Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, menekankan pentingnya perlindungan bagi keluarga dan lingkungan sosial untuk mencegah stigma yang menghambat pemulihan anak.

Ia menilai keberhasilan penanganan kasus ini berpotensi menjadi model nasional bagi penanganan perkara serupa di masa depan.

Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Herlin, memastikan jadwal asesmen dan pembinaan terpadu telah disusun pada 16-25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Sumbar.

Program ini melibatkan lintas sektor, mulai dari asesmen psikologis oleh UPTD PPA, pembinaan keagamaan dari Kemenag, hingga pembinaan wawasan kebangsaan oleh Kesbangpol.

Herlin menambahkan, pendampingan bersifat berkelanjutan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang tengah berlangsung.

Pemerintah berharap pendekatan kolaboratif ini mampu memulihkan hak-hak anak agar mereka dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial secara sehat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.