Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menghadapi tantangan keterbatasan fiskal dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah menyusun anggaran secara selektif dengan memprioritaskan belanja wajib dan program strategis.
Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, memaparkan gambaran umum rancangan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Agam, Jumat (17/7).
Pemerintah memproyeksikan penerimaan daerah sebesar Rp1,368 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah Rp1,358 triliun dan asumsi SiLPA 2026 sebesar Rp10 miliar.
Di sisi lain, pengeluaran daerah diproyeksikan mencapai Rp1,694 triliun.
Angka tersebut terdiri dari belanja daerah sebesar Rp1,693 triliun dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal ke BUMD senilai Rp1 miliar.
“Dengan proyeksi pendapatan Rp1,358 triliun, belanja Rp1,693 triliun, dan pembiayaan netto Rp9 miliar, rancangan KUA-PPAS 2027 mengalami defisit murni sebesar Rp325 miliar lebih,” ujar Iqbal.
Menghadapi defisit tersebut, pemerintah daerah akan mengarahkan belanja sesuai kemampuan keuangan nyata.
Anggaran difokuskan untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan serta mendukung program prioritas dalam RKPD 2027.
Pemerintah berharap besaran defisit tidak melampaui proyeksi SiLPA 2026 yang tersedia.
Efektivitas penggunaan dana juga akan ditingkatkan melalui alokasi belanja yang didanai Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai ketentuan pusat.
Langkah ini diambil guna memastikan pemenuhan mandatory spending berjalan sesuai regulasi.
Iqbal menegaskan angka-angka tersebut masih bersifat sementara.
Proyeksi pendapatan dan belanja dapat berubah bergantung pada hasil pembahasan bersama DPRD Agam serta evaluasi Gubernur Sumatera Barat.
Rancangan ini telah disampaikan kepada Gubernur untuk dinilai kesesuaiannya dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
“Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS bersama DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024,” tutupnya.






