Solok – Seorang mahasiswa berinisial KR (31) ditangkap kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering pascakecelakaan lalu lintas di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kabupaten Solok, Jumat (10/7/2026).
Peristiwa bermula saat minibus bernomor polisi BA 1072 LM yang dikemudikan warga Kabupaten Agam tersebut mengalami kecelakaan tunggal.
Warga setempat yang berupaya memberikan pertolongan menaruh kecurigaan terhadap sejumlah paket mencurigakan di dalam mobil.
Laporan warga tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Solok yang langsung menuju lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan di bagasi kendaraan, petugas menemukan lima paket ganja kering yang dibungkus lakban kuning.
KR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya saat diinterogasi petugas di tempat kejadian perkara.
Selain paket ganja, polisi menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp237 ribu, dan minibus milik pelaku sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, mewakili Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Repaldi, Sabtu (11/7/2026).
Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta potensi keterlibatan jaringan peredaran narkoba lainnya.
Akibat perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






