Kota PayakumbuhPemerintah

Payakumbuh Genjot Ekonomi Lokal dengan Perda Penanaman Modal Terbaru

298
×

Payakumbuh Genjot Ekonomi Lokal dengan Perda Penanaman Modal Terbaru

Sebarkan artikel ini

Pengesahan Perda ini merupakan wujud komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kepastian hukum yang kuat dan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha.

Payakumbuh – Angin segar bagi investasi bertiup di Kota Payakumbuh setelah Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD pada hari Rabu (24/12/2025), menandai babak baru dalam upaya menarik investor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pengesahan Perda ini merupakan wujud komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kepastian hukum yang kuat dan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD atas dedikasi dan kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai tahap final.

“Perda Penanaman Modal ini adalah bukti nyata kesungguhan Pemko dan DPRD dalam menjalankan amanah masing-masing secara maksimal,” ujarnya.

Ia berharap, Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan investasi, memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, dan memajukan Kota Payakumbuh secara keseluruhan.

Proses penyusunan Perda ini melibatkan serangkaian tahapan yang komprehensif, mulai dari penyampaian nota penjelasan hingga pembahasan mendalam oleh panitia khusus (pansus) DPRD.

Zulmaeta menekankan pentingnya kemudahan dan perlindungan bagi investor agar target investasi yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan penanaman modal secara bertanggung jawab.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Sebelum disahkan, Ranperda ini telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.

“Perda ini telah memenuhi seluruh aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Wirman.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh, yang terdiri dari tujuh fraksi, secara bulat menyetujui pengesahan Ranperda Penanaman Modal menjadi Perda.

Pansus DPRD juga menyimpulkan bahwa pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan berbagai penyempurnaan substansial untuk memperkuat implementasi penanaman modal di daerah.

Wirman berharap, Perda ini akan menjadi landasan hukum yang jelas dan kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing daerah di tengah ketatnya persaingan investasi antarwilayah.

Dengan adanya Perda ini, Payakumbuh optimis dapat menarik lebih banyak investor dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.