Limapuluh Kota – Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang pegawai koperasi berinisial F (42).
Korban, yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 26 Juni 2024, ditemukan dalam keadaan tinggal kerangka di sebuah semak-semak di Jorong Dangung-Dangung, Nagari Guguak VIII Koto, pada Rabu malam (3/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra, membenarkan penangkapan pelaku utama, Rifki Novitra. Rifki ditangkap di kawasan Duri, Riau, pada Kamis (4/7) siang.
“Pelaku utama telah kami deteksi keberadaannya dan langsung melakukan pengejaran,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, pelaku saat ini masih dalam perjalanan menuju Polres Limapuluh Kota dari Duri.
Motif pembunuhan diduga terkait utang koperasi yang melilit pelaku. Korban F diketahui berprofesi sebagai penagih utang sebuah koperasi.