Pilkada Padang 2024: Dukungan Minimal Calon Perseorangan 49.964 KTP

Ilustrasi oleh Medcom.id

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang 2024.

Angka tersebut adalah 49.964, setara dengan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padang pada Pemilu 2024 yang berjumlah 613.513 pemilih.

“Syarat minimal jalur perseorangan adalah sebanyak 49.964 atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024,” ungkap Ketua KPU Kota Padang periode 2019-2024, Riki Eka Putra, saat ekspose hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Sabtu (4/5/2024).

Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan di Kota Padang, yang berarti minimal di enam dari 11 kecamatan. Namun, Riki Eka Putra menyarankan calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan lebih banyak dari syarat minimal tersebut.

“Periksa kembali kartu identitas suara pendukung sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan politics cost yang besar bagi calon,” ingatnya.

Tahapan pendaftaran calon perseorangan masih cukup panjang hingga keputusan bapaslon memenuhi syarat bisa atau tidak bisa berkompetisi di hari pemilihan pada November 2024.

Sosialisasi Aturan dan Mekanisme Pendaftaran Calon

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa jajarannya telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

“KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan,” kata Idham melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (5/5/2024).

Menurut Idham, tanggal 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Idham menyebutkan, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.