Payakumbuh – Polres Payakumbuh menangkap AS (22), seorang pelaku pencurian mesin cuci kendaraan bermotor, pada Jumat (24/10/2025) dini hari.
Penangkapan warga Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo ini berlangsung di kawasan Kelurahan Pekan Senayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh menyatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dalam interogasi, AS mengakui perbuatannya mencuri satu unit mesin cuci kendaraan bermotor dan satu unit becak motor.
Aksi pencurian tersebut dilaporkan pada 16 September 2025 lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci kendaraan bermotor dan satu unit becak motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian di wilayah Taeh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di area usaha dan perbengkelan.








