Padang – Polresta Padang dengan tegas melarang pesta miras dan penyalahgunaan narkoba selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Tempat hiburan malam juga diwajibkan mematuhi jam operasional, dilarang beroperasi melewati pukul 00.00 WIB.
Penegasan ini merupakan bagian dari imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk menjaga Kota Padang tetap aman dan kondusif di momen pergantian tahun.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menegaskan bahwa konsumsi miras, narkoba, dan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam berpotensi memicu gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal.
“Polresta Padang tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan miras, narkoba, dan aktivitas hiburan malam yang melampaui batas waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Polresta Padang akan meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas melalui patroli rutin, razia terpadu, serta penegakan hukum di sejumlah titik rawan.
Fokus pengawasan meliputi kawasan hiburan, pusat keramaian, dan jalur lalu lintas utama.
Masyarakat dan pelaku usaha hiburan malam diimbau untuk bekerja sama dan mematuhi aturan yang berlaku.
Polisi juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah gangguan keamanan dan menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan bermartabat.






