Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tiga tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional pada Jumat (9/1/2026) dini hari.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait jam operasional tempat usaha.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan, dari enam lokasi yang diperiksa, tiga di antaranya masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.
Padahal, tempat hiburan malam seharusnya hanya diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB.
Selain menyasar tempat hiburan malam, petugas juga merazia kos-kosan dan penginapan yang dilaporkan melanggar ketentuan.
Patroli dilanjutkan ke kawasan Batang Arau, menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas muda-mudi hingga larut malam.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Para pelanggar yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut.
Rio menambahkan, seluruh pelanggaran diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha yang melanggar juga akan dipanggil untuk menjalani proses penegakan hukum.
Pihaknya mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan agar mematuhi jam operasional serta aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.






