Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang merelokasi 196 pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Jalan Sandang Pangan ke rubanah Blok 2 Pasar Raya Padang pada Rabu (21/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program “Padang Rancak” untuk menata kawasan pusat perbelanjaan agar lebih tertib dan bersih.
Proses penertiban yang melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup ini berlangsung sejak siang hingga pukul 22.30 WIB.
Fokus utama operasi ini adalah membebaskan trotoar dan badan jalan dari aktivitas niaga untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta memperlancar arus lalu lintas.
Kasat Pol PP Kota Padang menyatakan, tindakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memulihkan hak pejalan kaki. Sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat edaran larangan berjualan di selasar dan meminta pedagang untuk pindah secara mandiri.
“Fasilitas umum merupakan hak bersama yang harus kita jaga. Ketika trotoar dan badan jalan digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat luas ikut dirugikan,” tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, memastikan perpindahan pedagang berjalan transparan melalui mekanisme pengundian yang telah diverifikasi bersama ketua kelompok pedagang.
Rubanah Blok 2 kini telah dibagi dalam zonasi berstandar nasional, meliputi zona pangan, nonpangan, pakaian, hingga sentra kuliner.
Selain Blok 2, pemerintah juga telah merampungkan revitalisasi rubanah Blok 3 yang disiapkan untuk menampung 300 pedagang subuh.
Area tersebut kini dilengkapi dengan sistem drainase yang diperbaiki, sirkulasi udara yang lebih sehat, kamera pengawas CCTV, serta petugas keamanan dan kebersihan.
“Pemerintah Kota Padang sudah melakukan penataan dan perbaikan sarana prasarana sebagai bagian dari aktivasi revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit,” jelas Fizlan.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, memberikan apresiasi atas keberhasilan relokasi tersebut.
Ia menegaskan, ke depan, pemerintah tidak akan menoleransi pihak yang kembali berjualan di fasilitas publik.
Pemerintah juga akan mencabut hak pemanfaatan lapak bagi pemilik lama yang terbukti tidak aktif selama bertahun-tahun sesuai aturan yang berlaku.
Dengan wajah baru ini, pusat perdagangan di jantung ibu kota Sumatera Barat tersebut diharapkan kembali menjadi primadona bagi warga.






