Unand Berupaya Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Foto: Internet

Padang -Universitas Andalas Padang (Unand) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) belum mencapai hasil maksimal dalam monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat.

Pada tahun 2022, Unand hanya memperoleh predikat “cukup informatif”.

Menanggapi kondisi ini, Unand telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan peran dan fungsi Pusat Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) agar tidak tertinggal dari perguruan tinggi negeri lainnya.

Dalam upaya tersebut, Unand menyelenggarakan sharing session Pelayanan Publik untuk Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik pada tanggal 26 Mei 2023.

Acara ini diawali dengan pidato pembukaan oleh Wakil Rektor IV, Dr. Hefrizal Handra, M.Sc, yang mewakili Rektor Unand. Dalam sambutannya, Dr. Hefrizal Handra menyatakan komitmen Unand dalam meningkatkan pengelolaan humas dan informasi sebagai PTN BH.

“Keterbukaan informasi merupakan hal yang harus dilaksanakan secara konkret di Unand, dan sayangnya, kita belum mendapat peringkat yang baik atau predikat informatif” tegas Dr. Hefrizal Handra.

Exit mobile version