Solok Kota -Selasa 13 Oktober 2020, di Ruang Rapat Wali Kota Solok, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solok Asben Hendri, dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat Ir.Syafriyanti,MM, menandatangani Dokumen Usulan Alih Status/Hibah Barang Milik Negara (BMN).
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal,S.Pt, MT, Dirut PDAM Kota Solok Rabbiluski, serta Dinas Perkim dan OPD terkait lainnya.
Dokumen tersebut, berupa pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh di kawasan Kandang Aur, Kelurahan Simpang Rumbio, Pemukiman Tanah Garam, serta Pemukiman Nan Balimo Kota Solok yang masuk dalam Tahun Anggaran 2015.






