HukumKota Pariaman

Cabuli Anak Tetangga, Pelaku ‘Ngaku’ hanya ‘Iseng’

1121
×

Cabuli Anak Tetangga, Pelaku ‘Ngaku’ hanya ‘Iseng’

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Pariaman. Foto : Rizki Pratama
Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Pariaman. Foto : Rizki Pratama
Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Pariaman. Foto : Rizki Pratama
Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Pariaman. Foto : Rizki Pratama

Kepolisian Resor (Polres) Pariaman mengamankan FR (35) pelaku cabul anak dibawah umur dirumahnya atas laporan dari orang tua korban pada Sabtu (31/3/2018).

“Pelaku mengaku bekerja sebagai Outsourcing PLN Rayon Pariaman yang tinggal di Perumahan Desa Cubadak Mentawai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan di Pariaman, Selasa (3/4/2018).

Ilham mengatakan, korban ZH (4) sebagai tetangga pelaku yang tempat tinggal dengan jarak dua rumah dari rumah pelaku. “Pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya sedang tidak berada dirumah, sehingga pelaku membawa korban kedalam kamarnya,” jelas Ilham.

Selanjutnya, kata Ilham, kronologi kejadian saat korban berada dirumah pelaku yang bermain dengan anak pelaku seusia sebaya dengan korban. Ketika saat itu, pelaku mengajak korban kedalam rumah dan mencabuli korban.

“Korban mengeluh pada ibunya karena merasakan sakit pada kemaluannya dan menemukan darah pada celana dalam korban,” kata Ilham.

Seterusnya, berdasarkan laporan dan hasil visum, pelaku langsung diamankan dirumahnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan perbuatan bejat itu. Pelaku mengaku indikasi bejatnya hanya sebagai iseng-iseng saja.

Selain itu, saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman dan diancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

[Rizki Pratama]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.