Sijunjung – Seorang pria berinisial IR (57) diamankan Polsek Koto VII, Polres Sijunjung, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Lokasi penangkapan berada di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan sabu di rumah pelaku,” ujar Kapolsek Koto VII, IPTU R Adnes, SH.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain alat hisap sabu (bong), satu paket sabu, dan dua buah korek api.
Kapolsek menambahkan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat dan tokoh masyarakat setempat.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Dua warga setempat, Seprimulyadi dan Deriyal Caniago, turut menjadi saksi dalam proses penangkapan tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Koto VII untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Koto VII mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sijunjung.






