Pasaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman menangkap dua pria berinisial J (33) dan AR (30) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Keduanya diringkus di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, pada Minggu (19/7/2026).
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Tersangka J diduga berperan sebagai pengedar utama sabu dan ganja di kawasan Pasar Inpres Tapus.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil sabu, serta delapan paket ganja.
Petugas juga menemukan satu set alat isap sabu, timbangan digital, dua pak plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai Rp250.000 hasil penjualan narkotika.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a, serta lebih subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam kasus ini.






