Kabupaten Tanah DatarPemerintah

Percepat Pemulihan Pascabencana, Tanah Datar Perkuat Tata Kelola Anggaran Bersama Kejari

189
×

Percepat Pemulihan Pascabencana, Tanah Datar Perkuat Tata Kelola Anggaran Bersama Kejari

Sebarkan artikel ini

Sinergi ini bertujuan mempercepat pembangunan dan pemulihan pascabencana dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Bupati Tanah Datar Eka Putra saat meninjau infrastruktur terdampak bencana. Foto : Satgas PRR/InfoPublik
Bupati Tanah Datar Eka Putra saat meninjau infrastruktur terdampak bencana. Foto : Satgas PRR/InfoPublik

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menggandeng Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk mengawal tata kelola tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.

Sinergi ini bertujuan mempercepat pembangunan dan pemulihan pascabencana dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Kedua pihak meresmikan kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).

Kabupaten Tanah Datar menerima tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar yang telah diintegrasikan ke dalam APBD 2026.

Alokasi terbesar senilai Rp98,89 miliar difokuskan pada sektor infrastruktur.

Dana tersebut juga menyasar urusan pemerintahan sebesar Rp14,79 miliar, pertanian Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, serta kesehatan Rp1,50 miliar.

Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menyatakan pendampingan hukum sangat krusial untuk meminimalisasi risiko kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran pascabencana.

Menurut Fadly, pendampingan ini memberikan kepastian hukum agar jajarannya tidak ragu mengambil kebijakan selama tetap berada di koridor yang benar.

Ia menegaskan kerja sama ini bukan sekadar tameng hukum, melainkan upaya memastikan anggaran tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menyatakan pihaknya siap memberikan pendapat hukum sejak tahap perencanaan.

Ryan menilai keterbukaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekanan sejak dini sangat penting untuk mencegah keterlambatan eksekusi program.

Ia menambahkan, keraguan dalam pengambilan keputusan sering kali memicu adendum yang justru menghambat optimalisasi anggaran.

Langkah penguatan tata kelola di Tanah Datar merupakan bagian dari agenda percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat.

Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan TKD senilai Rp2,639 triliun bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta 19 kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.