Padang – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Padang ringkus seorang buruh bernama Ayank (36) pemilik daun ganja kering siap edar seberat satu kilogram (1Kg).
Penangkapan Ayank dilakukan di Jalan Kampung Marapak, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Hari Minggu, 14 Februari 2021 malam.
Penggagalan peredaran narkoba tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di lokasi itu.
“Ayank diringkus bermula dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba disana. Mengetahui itu personel langsung melakukan pengintaian dan didapati satu bekat besar ganja di tangan tersangka,” terang Kasat Narkoba Polresta Padang Iptu Dadang Iskandar, Senin, 15 Februari 2021.
Selain menyita satu paket ganja besar yang dibungkus lakban kuning, petugas juga menyita satu unit handphone milik tersangka yang merupakan seorang buruh.
“Saat diintrogasi barang bukti yang ditemukan diakui langsung punya tersangka Ayank dan untuk pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang,” jelas Dadang lagi.






