Kota PadangPemerintah

Satpol PP Padang Empat Kali Tertibkan PKL Ilegal Selama Mei

53
×

Satpol PP Padang Empat Kali Tertibkan PKL Ilegal Selama Mei

Sebarkan artikel ini

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar sebanyak empat kali sepanjang Mei 2026.

Penertiban dilakukan karena para pelanggar memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum secara ilegal di sejumlah titik kota.

Operasi pertama berlangsung pada Rabu (6/5/2026) di kawasan sempadan sungai sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam penertiban itu, petugas mendata enam bangunan liar.

Empat di antaranya langsung dibongkar, sedangkan dua pemilik lainnya diberi waktu 1×24 jam untuk membongkar mandiri.

Penertiban kedua dilakukan pada Senin (11/5/2026) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.

Petugas gabungan bersama pihak kelurahan dan kecamatan membongkar pos ronda yang dialihfungsikan menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak jualan PKL.

Dua hari kemudian, pada Rabu (13/5/2026), Satpol PP kembali turun ke lapangan untuk menertibkan PKL yang berjualan di area terlarang. Kawasan yang disisir meliputi Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang.

Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang milik pedagang, seperti payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, serta keranjang buah. Bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga dirubuhkan.

Penertiban keempat dilaksanakan pada Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Petugas mengamankan lapak dan perlengkapan PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum, lalu menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan seluruh penertiban itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota. Ia menegaskan, petugas telah lebih dulu memberi teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra, Minggu (17/5/2026).

Chandra juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak lagi menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

Menurut dia, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.