Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak sebuah tempat usaha di kawasan Atom Center, Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Senin (18/5/2026), setelah menemukan dugaan penggunaan surat izin palsu untuk penjualan minuman beralkohol.
Dalam operasi itu, petugas juga menyita sejumlah minuman beralkohol dan memanggil pemilik usaha untuk diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas memeriksa dokumen izin yang digunakan pelaku usaha di lapangan.
Saat kode batang pada surat izin dipindai, dokumen tersebut tidak muncul dalam sistem.
“Petugas sudah mencoba memindai kode batang pada surat izin yang dimiliki, namun dokumen yang dimaksud tidak muncul sehingga diduga palsu. Untuk sementara, minuman beralkohol yang dipajang kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Harvi menjelaskan, pengawasan di kawasan Atom Center tidak hanya menyasar dugaan penggunaan izin palsu.
Petugas juga memeriksa potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di lokasi tersebut.
Dalam razia itu, petugas turut mengamankan sejumlah alat elektronik milik pengusaha serta beberapa unit dipan yang diduga digunakan untuk praktik asusila di sejumlah warung sekitar lokasi.
Satpol PP juga menyoroti aktivitas hiburan dengan musik keras yang dinilai mengganggu warga.
“Pemilik usaha memutar musik dengan suara sangat keras dan tidak memiliki izin resmi. Karena itu dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Seluruh barang bukti sudah diserahkan kepada PPNS untuk didata dan diproses,” kata Harvi.
Ia menegaskan, pengawasan di kawasan Atom Center akan terus diperketat untuk mencegah munculnya kembali aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, area tersebut sebelumnya sempat tertib, namun kini diduga kembali dipakai untuk kegiatan yang masuk kategori penyakit masyarakat.
“Sesuai arahan pimpinan, pengawasan di kawasan Atom Center akan terus ditingkatkan. Sebelumnya lokasi ini sudah tertib, namun sekarang diduga kembali digunakan untuk kegiatan penyakit masyarakat,” ujarnya.






