RagamSumatera Barat

Jemaah Perempuan Kloter Padang Dapat Bimbingan Fikih Haid Saat Haji

43
×

Jemaah Perempuan Kloter Padang Dapat Bimbingan Fikih Haid Saat Haji

Sebarkan artikel ini

Materi yang dibahas mulai dari tata cara umrah wajib hingga pelaksanaan Tawaf Ifadhah saat puncak haji.

etugas Kloter 14 Embarkasi Padang menggelar bimbingan khusus fikih haji perempuan.
etugas Kloter 14 Embarkasi Padang menggelar bimbingan khusus fikih haji perempuan.

Makkah – Petugas Kloter 14 Embarkasi Padang menggelar bimbingan khusus fikih haji perempuan untuk menjawab persoalan yang kerap dihadapi jemaah saat haid di Tanah Suci.

Materi yang dibahas mulai dari tata cara umrah wajib hingga pelaksanaan Tawaf Ifadhah saat puncak haji.

Bimbingan itu dipandu Pembimbing Ibadah Kloter 14, Tri Andriani Jusair, dan berlangsung di lorong kamar lantai 9 Tower 9C, Makkah.

Suasana kegiatan berlangsung santai, namun para jemaah perempuan tetap menyimak serius sambil mencatat penjelasan yang diberikan.

Tri menjelaskan, jemaah perempuan yang sedang haid tetap dapat melaksanakan sunnah ihram, kecuali salat sunnah ihram.

Mereka juga tetap mengenakan pakaian ihram dan melafalkan niat.

“Ketika tiba di Makkah, jemaah bisa beristirahat sampai suci, kemudian mandi wajib sebelum melaksanakan umrah wajib,” kata Tri dalam bimbingan tersebut.

Ia menegaskan, sejak melafalkan niat ihram di miqat, jemaah tetap terikat seluruh larangan ihram meski dalam kondisi haid. Karena itu, jemaah diminta menjaga diri agar tidak melanggar ketentuan ihram.

Selain umrah wajib, bimbingan itu juga membahas persoalan fikih kontemporer yang sering muncul saat Tawaf Ifadhah.

Tri menyebut, jemaah yang masih memiliki waktu tinggal cukup lama di Makkah dapat menunda tawaf hingga suci.

Namun, katanya, kondisi berbeda dialami jemaah yang jadwal kepulangannya sudah dekat.

Dalam situasi itu, petugas menjelaskan beberapa solusi, termasuk penggunaan obat penunda haid berdasarkan rekomendasi dokter sebelum fase Armuzna.

Tri juga menyampaikan pendapat ulama Ibnu Taimiyah terkait kondisi darurat bagi jemaah yang belum suci menjelang kepulangan.

Dalam keadaan tertentu, jemaah diperbolehkan melaksanakan Tawaf Ifadhah dengan tetap menjaga agar darah tidak menetes ke area masjid.

“Ini menjadi solusi darurat agar jemaah tetap dapat menyempurnakan rukun hajinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin, 18 Mei 2026.

Bimbingan tersebut mendapat perhatian besar dari jemaah perempuan Kloter 14 Padang.

Banyak di antara mereka memanfaatkan sesi itu untuk berkonsultasi langsung mengenai persoalan ibadah yang dialami selama berada di Tanah Suci.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.