Jakarta – Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan ribuan direksi BUMN berpotensi menghadapi proses hukum jika ditemukan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Dony usai berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Kebijakan perampingan BUMN merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto demi menciptakan ekosistem bisnis negara yang efisien.
Dony menegaskan, penutupan perusahaan yang terus merugi tidak akan menghapus pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang pernah terjadi.
“Penutupan ini tidak berarti menghapus kesalahan yang mereka lakukan; kebijakan ini tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” tegas Dony.
Ia menilai penutupan perusahaan merugi adalah langkah logis untuk mencegah pembengkakan beban keuangan negara.
BP BUMN telah membahas strategi perampingan ini bersama KPK untuk memastikan langkah tersebut sejalan dengan upaya penyelamatan aset negara.
Menurut Dony, KPK memberikan dukungan penuh selama kebijakan tersebut bertujuan melindungi keuangan negara.
“KPK menyampaikan, selama niatnya baik untuk menghindari kerugian yang lebih dalam, hal itu boleh dilakukan,” ungkapnya.
Meski mendukung perampingan, KPK menekankan bahwa setiap tindakan yang mengandung unsur pidana wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Dony akan menyerahkan data perusahaan BUMN yang diduga merugikan negara kepada KPK untuk pemeriksaan lebih mendalam.






