HukumKabupaten Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat Gunakan Sajam

215
×

Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat Gunakan Sajam

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial AR (31) atas dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Pelaku diringkus di kediaman keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Pasaman Barat, pada Jumat (3/7/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyatakan penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi terkait penganiayaan terhadap korban bernama Samsul.

Agung menjelaskan, aksi kekerasan tersebut dipicu perselisihan antara pelaku dan korban saat keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras.

Keduanya sempat berselisih paham saat berada di tempat hiburan malam.

Peristiwa bermula saat pelaku, korban, dan seorang rekan mereka pergi menggunakan mobil Daihatsu Sigra yang berakhir dengan mengonsumsi minuman keras jenis tuak.

Perselisihan berlanjut di dalam mobil dalam perjalanan pulang hingga memicu aksi kekerasan fisik.

Pelaku sempat mengancam korban menggunakan samurai, namun sempat dilerai oleh rekan mereka hingga terjadi perebutan senjata.

Meski sempat berpisah, pelaku dan rekannya kembali menjemput korban di kawasan Puskesmas Sungai Aur.

Di dalam mobil, pertengkaran kembali pecah hingga pelaku memiting leher dan memukuli wajah korban.

“Pelaku kemudian mengambil samurai dari bagasi mobil dan menusukkannya ke arah mulut korban,” kata Agung.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melaporkan kasus ini ke Polsek Lembah Melintang.

Tim gabungan yang dipimpin Ipda Febgaseandi dan Ipda Algino Ganaro berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.

Polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ dan sebilah samurai sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penganiayaan berat Pasaman, Polres Pasaman Barat, penangkapan pelaku penganiayaan

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.