HukumKabupaten Pasaman Barat

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan, Polres Pasbar Tangkap Tiga Pelaku

66
×

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan, Polres Pasbar Tangkap Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Ketiga tersangka berinisial AP (19), ADP (23), dan AM (17) diamankan pada Selasa (30/6/2026) malam setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya video aksi pengeroyokan di Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, yang terjadi pada Kamis (25/6/2026).

“Kami segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti pendukung setelah video tersebut beredar,” ujar Iptu Agung mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, Rabu (1/7/2026).

Polisi pertama kali membekuk AP di sebuah warung di kawasan Jalur 32.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi sepeda motor milik AP yang terekam jelas dalam video viral tersebut.

Dalam pemeriksaan, AP mengakui keterlibatannya dan mengungkap identitas rekan-rekannya.

Petugas kemudian meringkus ADP di sebuah bengkel di Jalan KKN tanpa perlawanan.

Sementara itu, pelaku berinisial AM yang masih di bawah umur dijemput polisi melalui koordinasi dengan pihak keluarga.

Aksi kekerasan ini dipicu oleh saling tantang antara pelaku dan korban di Jalur 32.

AP dan AM kemudian mengajak ADP untuk kembali mendatangi korban.

Setibanya di lokasi, korban yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol kembali menantang para pelaku hingga keributan pecah.

“Pelaku ADP memukul kepala korban hingga tersungkur, lalu ketiganya menginjak-injak tubuh korban sebelum melarikan diri,” jelas Iptu Agung.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita luka cukup serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Yarsi Simpang Empat.

Saat ini, AP dan ADP telah ditahan di Unit Pidana Umum Polres Pasaman Barat.

Pelaku AM ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

Para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 262 KUHP.

Khusus pelaku AM, penyidikan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.