Pasaman Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap pria berinisial RE (43) atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka diringkus di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Selasa (26/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan korban pada 10 Mei 2026.
Tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna krem milik orang tuanya sendiri, Asnam.
“Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor milik orang tuanya di kediaman mereka di Pasaman Baru pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Agung mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Berdasarkan hasil penyidikan, RE melancarkan aksinya dengan mengambil kunci remot cadangan yang tersimpan di kamar adiknya.
Ia kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut saat kendaraan itu terparkir di teras rumah.
Polisi mengungkap bahwa motor curian itu telah digadaikan oleh tersangka kepada seseorang di Batang Tian senilai Rp5 juta.
Upaya pelarian tersangka berakhir saat petugas melacak keberadaannya di rumah seorang rekan.
“Pelaku sempat bersembunyi di area gelap di sekitar rumah temannya untuk menghindari petugas. Namun, tim berhasil meringkusnya tanpa perlawanan,” jelas Agung.
Kepada penyidik, RE mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya.
Hasil gadai motor tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama RE melakukan tindak kriminal terhadap keluarganya.
Tercatat sudah empat kali tersangka melakukan perbuatan serupa, namun sebelumnya tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti satu unit Honda Stylo telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. RE dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 481 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.






