Sijunjung – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sijunjung menggelar operasi penertiban knalpot brong dan aksi balap liar pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Langkah represif ini dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sijunjung, IPTU Raden Dwi Agus K, menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum setempat.
Fokus utama petugas tertuju pada Simpang Pangeran Muaro dan ruas jalan di sekitar ibu kota Muaro yang kerap dilaporkan warga sebagai lokasi berkumpulnya pengendara dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan arena balap liar.
Dalam operasi yang dimulai pukul 22.30 WIB tersebut, petugas menindak tegas pelanggar lalu lintas dengan memberikan sanksi tilang. Selain penegakan hukum, polisi juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
IPTU Raden Dwi Agus menjelaskan, penertiban ini merupakan respons kepolisian atas keresahan masyarakat terkait polusi suara dari knalpot brong.
Pihaknya berupaya meminimalisir risiko kecelakaan akibat balap liar sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas, khususnya di kalangan remaja.
Hasilnya, petugas mengamankan sembilan unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai barang bukti.
Kepolisian memastikan situasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sijunjung kembali kondusif pasca-operasi tersebut.
Seluruh rangkaian penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan tertib.






