Jakarta – Pemerintah mematangkan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026.
Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan, menjamin transparansi, serta mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pembentukan DSI merupakan upaya negara dalam memperbaiki tata kelola ekspor.
Kebijakan ini dirancang khusus untuk memitigasi risiko praktik under invoicing, transfer pricing, serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor.
“Sekali lagi, ini untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).
Kebijakan yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto ini akan menyasar tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Ketiga komoditas tersebut merupakan tulang punggung ekspor nasional dengan nilai mencapai USD66,13 miliar pada 2025, atau berkontribusi sebesar 23,4% dari total ekspor Indonesia.
Pemerintah menerapkan fase transisi terukur agar tidak mengganggu arus barang maupun kontrak dagang yang sedang berjalan.
Selama masa transisi, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa, namun diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tahapan implementasi ini akan dievaluasi secara berkala dalam tiga bulan pertama.
Hasil evaluasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyempurnakan mekanisme operasional hingga mencapai target pelaksanaan penuh pada 1 Januari 2027.
Pemerintah menjamin kebijakan ini tetap mengedepankan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha dan mitra internasional.
Dengan sistem yang terintegrasi, negara memastikan pengelolaan SDA strategis berjalan lebih akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat.
“Kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini diharapkan memastikan setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkas Airlangga.






