HukumSumatera Barat

Polda Sumbar Ungkap 705 Kasus Narkoba hingga Juni 2026

88
×

Polda Sumbar Ungkap 705 Kasus Narkoba hingga Juni 2026

Sebarkan artikel ini

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap 705 kasus narkoba sepanjang semester pertama tahun 2026.

Sebanyak 615 perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 90 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Sepanjang satu semester ini, ada 705 kasus yang masuk,” ujar Solihin dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026).

Ditresnarkoba Polda Sumbar menangani 128 kasus, dengan 107 perkara di antaranya berhasil diselesaikan.

Sebanyak 19 Polres jajaran turut menangani 577 kasus, dengan 508 perkara telah rampung.

Aparat menyita barang bukti berupa 586,3 kilogram ganja, 41,66 kilogram sabu-sabu, serta 593 butir pil ekstasi.

Solihin menyoroti lonjakan tajam peredaran narkoba dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

Barang bukti ganja naik signifikan dari 309,17 kilogram menjadi 586,3 kilogram.

Peningkatan drastis terjadi pada komoditas sabu-sabu, yang melonjak dari 7,13 kilogram pada tahun lalu menjadi 41,66 kilogram.

“Ini menjadi alarm keras bagi kita semua dan tidak boleh dianggap remeh,” tegasnya.

Meskipun pil ekstasi mencatat penurunan tipis, kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan penuh di seluruh wilayah.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Narkotika dan KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Polda Sumbar menerapkan prinsip zero tolerance terhadap seluruh jaringan pengedar narkoba.

Pihaknya berencana segera memusnahkan barang bukti tersebut setelah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan.

Solihin mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Mari bersama-sama kita bersihkan Sumatera Barat dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.