Lima Puluh Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap empat pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Nagari Taram, Kecamatan Harau, Senin (29/6/2026) dini hari.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial YA (46), AN (45), JM (51), dan IW (46).
Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Harau.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, menyebut penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga menemukan titik terang lokasi para pelaku,” ujar Riki.
Petugas awalnya menggerebek sebuah rumah di Jorong Subarang dan mengamankan tiga tersangka.
Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu, kaca pirek, dan alat isap atau bong.
Hasil interogasi mengungkap bahwa ketiga tersangka memperoleh sabu dari rekan mereka, yakni IW.
Tim kemudian bergerak ke rumah IW yang terletak 300 meter dari lokasi pertama.
IW menunjukkan tempat penyembunyian 28 paket kecil sabu yang dikubur sedalam 10 sentimeter di ladang jagung belakang rumahnya.
Total barang bukti yang disita dari seluruh tersangka mencapai 29 paket kecil sabu.
Kepada penyidik, IW mengaku membeli sabu senilai Rp2 juta dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Ia juga mengakui telah menjual sebagian sabu kepada tersangka lainnya dengan harga Rp200 ribu per paket.
Proses penangkapan berlangsung disaksikan oleh perangkat nagari dan tokoh masyarakat setempat.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Riki Yovrizal menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.






