HukumKota Padang

Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Modus Numpang Cuci Tangan

216
×

Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Modus Numpang Cuci Tangan

Sebarkan artikel ini

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang buruh harian lepas berinisial YY (42) atas dugaan pencurian ponsel di sebuah warung.

Penangkapan pria asal Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah ini dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersangka yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tersebut.

Pencurian ini terjadi pada 28 April 2026 di sebuah kedai di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Padang Utara.

Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli mi goreng.

Saat korban sibuk memasak di dapur, pelaku meminta izin masuk ke area warung dengan dalih ingin mencuci tangan.

“Pelaku masuk ke dalam dengan dalih cuci tangan, namun itu hanya modus untuk menggasak ponsel Vivo Y04s milik korban yang tergeletak di atas kulkas,” ujar Yasin, Jumat (3/7/2026).

Korban baru menyadari ponselnya hilang setelah melihat pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun pelaku saat itu berhasil meloloskan diri sebelum akhirnya dilaporkan korban ke polisi pada 12 Mei 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Jembatan Kuranji.

“Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tambah Yasin.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y04s beserta kotaknya.

Kini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.