PemerintahSumatera Barat

DPRD Sumbar Percepat Pembebasan Lahan Penataan Kawasan Pantai Padang

82
×

DPRD Sumbar Percepat Pembebasan Lahan Penataan Kawasan Pantai Padang

Sebarkan artikel ini

Fokus utama penataan menyasar ruas Jalan Samudera dan area belakang Hotel Pangeran di Kota Padang.

Foto : Internet

Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Iqra Chissa Putra, mendesak percepatan pembebasan lahan guna menuntaskan penataan kawasan Pantai Padang (Taplau).

Fokus utama penataan menyasar ruas Jalan Samudera dan area belakang Hotel Pangeran di Kota Padang.

Iqra menyampaikan komitmen tersebut saat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Barat, Kamis (9/7/2026).

Langkah ini diambil untuk mengurai kendala teknis yang menghambat proses pengadaan tanah di dua lokasi tersebut.

Menurut Iqra, sinergi lintas instansi sangat krusial agar program infrastruktur wisata ini berjalan sesuai rencana.

Ia menegaskan, proyek ini bertujuan mempercantik wajah Kota Padang.

Terkait lahan di belakang Hotel Pangeran, Iqra menekankan perlunya pendalaman kajian akademis mengenai mekanisme penggantian tanah.

Ia meminta seluruh proses tetap berpijak pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, progres di ruas Jalan Samudera, tepatnya di kawasan Hang Tuah, kini menunjukkan perkembangan positif.

Pemerintah daerah berencana membentuk tim percepatan untuk menuntaskan kendala administrasi di titik tersebut.

Iqra optimistis pembangunan fisik dapat dimulai pada 2028 jika persoalan lahan segera rampung.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang, dan ATR/BPN memberikan dukungan penuh.

Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan pembentukan forum koordinasi antara Dinas PUPR Sumbar dan Pemerintah Kota Padang.

Forum tersebut bertujuan menyamakan persepsi guna mencari solusi terbaik atas kendala yang tersisa.

Iqra meyakini kolaborasi ini akan memastikan kelancaran proyek demi kemajuan infrastruktur Kota Padang.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.