Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (Capem) Siberut.
Dalam kasus yang berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah ERP selaku Pimpinan Capem Siberut, HWA sebagai petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data calon debitur.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan modus operandi para tersangka adalah menggunakan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mengajukan kredit.
Setelah data terkumpul, dokumen tersebut diproses oleh petugas kredit dan disetujui langsung oleh pimpinan cabang.
“Kami menemukan sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan, mulai dari data usaha hingga dokumen agunan,” ujar Purwanto.
Total plafon kredit yang diajukan dalam perkara ini mencapai Rp50,335 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp32 miliar di antaranya kini berstatus kredit macet. Polisi menduga praktik lancung ini dilakukan demi mengejar target penyaluran kredit di kantor cabang tersebut.
Selain itu, para tersangka diduga meraup keuntungan pribadi dari setiap pencairan kredit. Tersangka ERP diduga menerima *fee* sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan. Sementara HWA memperoleh sekitar Rp5 juta, dan MS menerima Rp1,7 juta untuk setiap data debitur yang berhasil dihimpun.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita 132 barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, dokumen agunan, surat keputusan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Purwanto menegaskan, pihaknya kini fokus membuktikan tindak pidana pokok dan membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).






