Nasional

Komisi II DPR Tunjuk Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu

×

Komisi II DPR Tunjuk Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu

Sebarkan artikel ini
bahtra-banong-jadi-ketua-panja-ruu-pemilu
Bahtra Banong Jadi Ketua Panja RUU Pemilu

Jakarta – Komisi II DPR RI melakukan reposisi kepemimpinan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, resmi ditunjuk menggantikan posisi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, sebagai Ketua Panja tersebut.

Pergantian ini dilakukan menyusul penugasan baru bagi Komisi II untuk mengawal dua panja sekaligus, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Rifqinizamy menjelaskan, penunjukan dirinya sebagai Ketua Panja RUU Pemilu pada tahap awal bersifat sementara.

Ia mengambil tanggung jawab tersebut secara ex officio guna memastikan administrasi awal, seperti penyusunan jadwal dan agenda pembahasan, dapat segera berjalan.

“Pada saat dibentuk, itu kan harus ada Ketua Panja dan pimpinan Panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Setelah Panja berjalan, pimpinan Komisi II melakukan koordinasi internal serta berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Hasilnya, diputuskan agar beban kerja dipisahkan guna efektivitas pembahasan kedua undang-undang tersebut.

Pimpinan Komisi II sepakat mendelegasikan tanggung jawab kepemimpinan panja kepada para wakil ketua. Bahtra Banong kemudian dipercaya untuk menakhodai pembahasan RUU Pemilu.

“Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dan kami sepakat dengan bulat untuk Undang-Undang Pemilu akan dinakhodai oleh Adinda Bahtra,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.